Ini Penjelasan Soal Kabar Nonaktifnya 75 Pegawai KPK

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada  atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu dikatakan Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Waktuindonesia.id, Selasa (11/5/21) malam.

Menurutnya, dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

Hal itu sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural.

Penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” tegas Ali Fikri.

Dikatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.

Kini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

“KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu,” tandasnya.

(esa/WII)

BACA JUGA:  Papar Capaian 2020, Kemendikbud Sampaikan Sasaran 2021, Ini Penjelasannya
  • Bagikan