Sutikno Maju Pilkada Lambar 2024, Siapa Pasangan dan Koalisinya?

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Barat (Lambar) masih jauh digelar, lebih kurang tiga tahun lagi, 2024.

Masa jabatan Bupati-Wabup Lambar, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin (PM) saja akan purna sekitar akhir 2022.

Diketahui, pasangan itu dilantik 11 Desember 2017, setelah mendulang suara terbanyak atas kompetitornya Edi Irawan – Ulul Azmi Soltiansya–Paisol (Edi-Pai) pada pilkada 15 Februari 2017.

BACA JUGA:

Terlepas Isu, Ini yang Akan Terjadi Jika Pilkada Lambar Digelar 2024

•  Revisi RUU Pilkada Urung, Kemendagri: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

Kendati begitu pemilihan bupati-wabup Lambar 2024 mulai hangat.

Bahkan ada yang terang-terangan menyatakan diri untuk maju pada pesta demokrasi masyarakat bumi Beguai Jejama itu 2024 nanti.

Ya, dia adalah politisi Partai Demokrat (PD) Lambar, H Sutikno.

Pria yang kini duduk di kursi wakil ketua I DPRD Lambar itu mengaku telah membulatkan tekad untuk maju pada bursa pilkada Lambar 2024.

“Ya, benar. Saya bakal maju pada Pilkada Lambar 2024,” ujar Sutikno saat dihubungi Waktuindonesia.id, Senin (17/5/21).

Tak sekadar itu, ia bahkan mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa kandidat pendampingnya. Bahkan, ia mengaku sudah ada person yang akan menjadi bakal calon (Bacalon) Wabupnya kelak.

“Sudah ada (Balonwabup), tapi kan rahasia,” ujarnya sembari melepas tawa.

Tak hanya pasangan, ia juga menyebut telah melakukan komunikasi politik dengan partai lain untuk menjalin koalisi.

Hal itu mau tak mau ia tempuh. Pasalnya, PD hanya memiliki enam kursi di legislatif.

Sementara, untuk mengusung pasangan calon (paslon), partai politik (Parpol) atau koalisi parpol harus memiliki setidaknya tujuh kursi di parlemen.

“PD di DPRD Lambar punya enam kursi. Untuk mengusung paslon minimal tujuh kursi. Komunikasi kepada partai lain untuk menjalin koalisi sudah dan terus dilakukan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Money Politic Paslon 02, Bawaslu : 'Ini Harus Diluruskan, Masih Sebatas Dugaan'

Diketahui, jadwal pilkada di Lambar mengacu UU No.10/2016.

Lantas apa yang terjadi jika pilkada Lambar digelar 2024?

Yang tak terelakkan Lambar bakal lowong bupati-wabup definitif sekitar dua tahun.

Nah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah karena bupati-wabup berakhir masa jabatan, maka akan diangkat penjabat (Pj) bupati yang berasal dari pejabat tinggi pratama.

(esa/WII)

  • Bagikan