KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kedondong Polres Pesawaran Lampung, melaksanakan Operasi Yustisi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong, Senin (17/5/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa masih banyak masyarakat maupun pengendara yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Sebanyak 55 pelanggar yang tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker, telah di berikan sanksi berupa teguran lisan,” kata Vero.
Menurutnya, operasi Yustisi ini dilanjutkan dengan memberi pemahaman dan himbauan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Selanjutnya Tim gabungan TNI-Polri dan Sat Pol PP memberikan himbauan dan teguran serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak menggunakan masker, dan menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 5 M + 1T,” pungkasnya.
(Apr/WII).