KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Edh (21) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (19/5/2021), sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Edh.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada yang memiliki narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Kedondong,” ungkapnya, Rabu (19/5).
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung menuju ke TKP melakukan penangkapan.





