“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangaka setelah diterima dari kurir j&t exspress,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka ED beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu bungkus paket j&t exspress dengan nomor resi : jd0122087901 dan didalamnya terdapat satu helai kemeja warna hitam serta satu bungkus plastik klip warna merah yang didalamnya terdapat bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan Berat Brutto : 6,93 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya , ED akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
(Apr/WII).





