“Sepeda motor sport yang normalnya seharga 37 juta oleh pelaku DS dijual kembali seharga 6 juta dan dari jual beli kendaraan tanpa surat tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 2 juta” paparnya.
Lebih lanjut Atang menyampaikan berdasarkan pengakuan DS kemudian Tim melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan terhadap pelaku A di Kecamatan Ngambur Pesisir Barat pada pukul 09.00 Wib dan berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR yang diduga hasil kejahatan.
“Menurut A dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 6 juta dari DS sekitar dua pekan yang lalu dan tanpa ada surat-surat,” jelasnya.
Atang juga mengatakan, untuk mempermudah proses penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama yakni RS dan E saat ini sedang dilakukan proses pengejaran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rul/WII)





