PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu Lampung berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor (ranmor) dan penadah barang hasil kejahatan.
Kedua pelaku warga Pekon Sumbermulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus berinisial DS (29) dan seorang warga Sumberagung Kecamatan Ngambur Pesisir Barat berinisial A (49) dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Rabu (26/5/2021).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan selain mengamankan kedua pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda CBR.
“Barang buktiĀ sepeda Motor CBR tersebut diduga hasil kejahatan curanmor yang terjadi di taman wisata Talang indah Pajaresuk Pringsewu pada Senin 8 Maret 2021 pukul 18.00 Wib yang lalu dan merupakan milik korban atas nama Deni Setiawan (34) warga Kelurahan Pringsewu Timur,” ujar Atang Samsuri, Kamis (27/5/2021)
Ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku DS pada Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 Wib atas dugaan telah menerima gadai sepeda motor Honda CBR yang diduga hasil kejahatan seharga Rp 4 juta dari dua orang temanya warga Kabupaten Tanggamus berinisial RS dan E.
Setelah dilakukan proses interogasi, pelaku mengakui dan sekaligus menjelaskan bahwa sepeda motor hasil gadai tersebut telah dijualnya seharga 6 juta kepada ayah tirinya yakni pelaku A yang berdomisili di daerah Kecamatan Ngambur Pesisir Barat.
“Sepeda motor sport yang normalnya seharga 37 juta oleh pelaku DS dijual kembali seharga 6 juta dan dari jual beli kendaraan tanpa surat tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 2 juta” paparnya.
Lebih lanjut Atang menyampaikan berdasarkan pengakuan DS kemudian Tim melakukan pengembangan dengan melakukan penggrebekan terhadap pelaku A di Kecamatan Ngambur Pesisir Barat pada pukul 09.00 Wib dan berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CBR yang diduga hasil kejahatan.
“Menurut A dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 6 juta dari DS sekitar dua pekan yang lalu dan tanpa ada surat-surat,” jelasnya.
Atang juga mengatakan, untuk mempermudah proses penyidikan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, sedangkan yang diduga sebagai pelaku utama yakni RS dan E saat ini sedang dilakukan proses pengejaran.
“Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rul/WII)