Dampingi Masyarakat, GMBI Gelar Aksi di 3 Lokasi, Ini yang Dituntut

  • Bagikan

KOTABUMI, WAKTUINDONESIA – Dampingi masyarakat Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, (Lampura), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik daerah setempat gelar unjuk rasa terkait dugaan kuat penyimpangan penggunaan dana desa sejak tahun 2018 hingga 2020.

Pantauan di lokasi aksi, unjuk rasa itu dimulai di halaman Kantor Inspektorat Lampura dengan membacakan pernyataan sikap oleh Aris selaku anggota Distrik sekaligus warga Desa Beringin yang menyatakan bahwa terjadinya korupsi desa dapat dimulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana desa. Termasuk dalam hal pembuatan Rencana Anggaran Biaya kegiatan yang tidak sesuai, memindahkan dana desa ke rekening pribadi yang kemudian tidak dikembalikan, pemotongan dana desa, membuat perjalanan dinas fiktif, mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pembayaran ATK yang tidak sesuai dengan real cost, memungut pajak namun tidak disetorkan ke kantor pajak dan masih banyak lagi potensi korupsi yang dapat terjadi.

“Selain uraian tersebut, kami banyak mendapat pengaduan oleh masyarakat desa beringin, seperti Kegiatan Pamsimas 2018 yang tidak berfungsi, Pembangunan jalan yang tidak selesai, Dana Covid-19 tahun 2020 yang tidak dibagikan, Dana BUMDes yang tidak jelas,” paparnya.

Selain itu, Lanjut Aris, ada pula penggunaan tanah TPU yang tidak jelas legal formalnya, hak guru ngaji yang tidak tersalurkan, dana PKK dann Karang Taruna pun digelapkan.

“Atas dasar tersebut, kami LSM GMBI Lampura meminta kepada Pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan(SK) Pemberhentian Kepala Desa Beringin,” tegasnya.

Sekretaris Umum LSM GMBI Lampura, Imausyah, menambahkan dalam orasinya meminta Inspektorat untuk segera merekomendasikan pemberhentian Kepala Desa Beringin sebagai jawaban atas permintaan Nyang telah dilayangkan beberapa bulan yang lalu karena hal tersebut telah memiliki legal formal dan berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  Lima Pjs Bupati dan Satu Plt Bupati Dilantik Gubernur Arinal

“GMBI Distrik Lampura mendampingi masyarakat desa beringin meminta segera memproses rekomendasi pemberhentian kepala desa tersebut karena salah satu syarat yaitu rekomendasi dari BPD sebagai lembaga independen desa yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah desa,” terang Imau.

Drs. Hairul Fadila, MM selaku Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) Kabupaten Lampua menerima dan menjawab unjuk rasa tersebut dengan meminta dukungan dan apresiasi terhadap LSM GMBI Distrik Lampura serta meminta untuk tetap bersabar atas proses yang sedang berlangsung.

“Kami telah mengirimkan tim atas laporan tersebut dan sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berlangsung, kemudian jika benar hal tersebut terjadi maka diteruskan kepada pihak aparat penegak hukum,” ujarnya.

Unjuk rasa dilanjutkan ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dengan kembali membacakan pernyataan sikap. Namun unjuk rasa tidak berlangsung lama karena Bupati Lampura sedang tidak ada di Kantor tersebut. Imausyah mempertanyakan kepedulian Pemkab Lampura disaat masyarakatnya meminta kebijakan atas permasalahan yang terjadi.

“Bupati tidak ada, Inspektur tidak ada, Sekda tidak ada, Asistennya pun tidak dapat di temui, Pemerintaan ini adalah Pemerintah yang sontoloyo,” pungkasnya.

Bahkan dalam orasinya, satu minggu ke depan LSM GMBI akan kembali mendatangi Kantor Pemkab Lampura untuk menemui bupati terkait kebijakan tersebut jika dalam waktu tiga hari tidak ada jawaban atas unjuk rasa tersebut. (sab)

  • Bagikan