Zulqoini pun memaparkan beberapa poin yang perlu dilakukan kedepannya.
1. OPD memungut retribusi untuk lebih optimal dalam pengelolaan retribusi daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah berkembang saat ini dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting retribusi daerah sebagai salah satu penopang bagi pembangunan daerah yang bersumber dari PAD.
2. OPD pemungut retribusi daerah untuk dapat bekerjasama dengan Bapenda sebagai koordinator pengelolaan retribusi daerah.
3. OPD pemungut retribusi daerah untuk menginvetarisir semua permasalahan retribusi daerah dan melaporkannya ke-Tim Penertiban Pajak dan retribusi daerah melalui Bapenda.
4. Dengan dibukanya rakor tersebut diharapkan menjadi forum diskusi teknis tentang pengelolaan retribusi daerah sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. (ers/WII)





