GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedong Tataan di Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Pelaku SA (23) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, menjalankan aksinya pada Jumat (28/5/2021) sekira pukul 19.10 WIB di Jl. A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban Melintasi Jl. A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono lalu secara tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban sampai terputus.
“Setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi kearah Gedongtataan dengan menggunakan sepeda motor Pop warna putih,” katanya, Sabtu (29/5/2021).
Menurutnya, setelah kejadian itu korban langsung mengejar pelaku, hingga pelaku ditabrak sampai terjatuh.
“Pelaku dikejar sampai tepatnya didepan Masjid Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran lalu korban menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh dan pelaku dapat diamankan masyarakat,” ujarnya.
Tidak lama kemudian anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedong Tataan datang dan membawa pelaku Ke Polsek Gedong Tataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku SA beserta barang bukti berupa satu buah tas warna putih yang berisikan satu Buah Handphone Samsung A6 warna Biru Dongker, uang tunai Rp 340 ribu, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BTN, satu buah ATM BNI, satu buah KTP, satu buah Jam tangan merk diar, satu Unit Sepeda Motor Pop warna putih tanpa nomor polisi milik pelaku serta satu unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi atas nama Fajar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SA mendapatkan hukuman dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Apr/WII).