Terduga Pencuri Motor di Halaman Masjid saat Subuh Dicokok Polisi Pesawaran

  • Bagikan

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – DH (37), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Lampung.

DH yang merupakan warga Dusun Talang Besar Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, menjalankan aksinya di halaman Masjid Pondok Ar-Rohman Tahfizd Qur’an Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Kamis (27/5/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni, yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kejadian tersebut bermula saat ZR (12) yang merupakan anak kandung pelapor sedang menunaikan ibadah shalat subuh berjamaah dilanjutkan belajar mengaji di Masjid Ar-Rohman.

“Setelah selesai menunaikan ibadah solat subuh berjamaah dan belajar mengaji kemudian saksi ZR keluar dari masjid dan berniat akan pulang ke rumah namun sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di halaman depan masjid sudah tidak ada lagi,” katanya.

Menurutnya, saksi ZR langsung pulang diantar temannya dan sesampainya di rumah dirinya menceritakan peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut kepada ibunya.

“Mendengar kejadian tersebut orang tua ZR langsung melaporkan ke Polsek Tegineneng,” jelasnya.

Kemudian, setelah mendapat informasi keberadaan teduga pelaku, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Talang Besar Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” tuturnya.

Saat ini DH beserta barang bukti hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Ulah 'Gatel' Oknum PNS di Pesisir Barat juga Disorot Agus Istiqlal: Hukum Maksimal!
  • Bagikan