Kemudian, setelah mendapat informasi keberadaan teduga pelaku, Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 18.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Dusun Talang Besar Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” tuturnya.
Saat ini DH beserta barang bukti hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan hukuman dengan pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
(apr/WII)





