Pelarian 10 Bulan Berakhir, Warga Suoh Dibekuk di Cikupa, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Abu Bakar pun menjelaskan ikhwal kronologis penangkapan terduga pelaku curat tersebut, bahwa pihaknya mendapat informasi bila terduga pelaku berada di daerah Cikupa, Tangerang.

“Sehingga tim bergerak dan melakukan penangkapan, namun dengan kondisi melakukan perlawanan pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur,” lanjutnya.

“Pelaku bakal dijerat hukuman sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.

Sementara itu, atas kejadian curat itu, korban CI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp21 juta lebih. Jumlah itu merupakan akumulasi dari barang curian berupa alat sejumlah benda elektornik, beberapa jumlah pcs rokok dan 19 derigen herbisida.

(erw/esa/WII)

BACA JUGA:  Momentum Bulan Muharram, GP Ansor Lambar Bangun Kantor Ansor Media Center
  • Bagikan