Dia juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu (5/6/2021) Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Setelah Anggota melakukan serangkaian penyelidikan lalu melakukan penangkapan kepada kedua pelaku Curat yang sedang berada dirumahnya di Desa Gebang,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku Curat diamankan di Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa tiga unit laptop hasil curian dan satu buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan pencurian,” tandasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku mendapatkan hukuman Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Apr/WII).





