Buron Setahun, Dua Pelaku Curat Diringkus Polda Dan Polsek Padang Cermin

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diringkus Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Minggu (6/6/2021).

Kedua pelaku adalah AH alias Ujang (48) dan Ir alias Kalung (47) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya pada (1/7/2019) yang lalu.

“Ya, kedua pelaku itu melakukan aksinya pada Senin 01 Juli 2019 sekira jam 02.41 WIB di kantor PT.Indocom Samudra Persada yang berada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran,” katanya.

“Kedua pelaku masuk dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan lalu mendongkel jendela dan masuk mengambil tiga unit Laptop dan dua buah flash disk,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dia juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu (5/6/2021) Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Setelah Anggota melakukan serangkaian penyelidikan lalu melakukan penangkapan kepada kedua pelaku Curat yang sedang berada dirumahnya di Desa Gebang,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku Curat diamankan di Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas motif warna loreng yang digunakan pelaku untuk membawa tiga unit laptop hasil curian dan satu buah topi warna putih motif loreng yang dipakai pelaku untuk menutupi muka saat melakukan pencurian,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kawanan Gajah Liar Ngamuk di BnS, Warga Diungsikan

Atas perbuatannya kedua pelaku mendapatkan hukuman Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Apr/WII).

  • Bagikan