Buron Setahun, Dua Pelaku Curat Diringkus Polda Dan Polsek Padang Cermin

  • Bagikan

TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diringkus Tim Resmob Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Minggu (6/6/2021).

Kedua pelaku adalah AH alias Ujang (48) dan Ir alias Kalung (47) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya pada (1/7/2019) yang lalu.

“Ya, kedua pelaku itu melakukan aksinya pada Senin 01 Juli 2019 sekira jam 02.41 WIB di kantor PT.Indocom Samudra Persada yang berada di Dusun Seribu Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran,” katanya.

“Kedua pelaku masuk dengan cara terlebih dahulu merubah arah CCTV yang ada diluar ruangan lalu mendongkel jendela dan masuk mengambil tiga unit Laptop dan dua buah flash disk,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta, dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Mengejutkan! 1 Pejabat Eselon II di Pesisir Barat Ajukan Pengunduran Diri dari ASN, Ini Alasannya
  • Bagikan