TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Keempat jari tangan Muhammad Nawawi Mutaqin (34) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran putus usai dibacok oleh JP (30) pada Jumat (23/4/2021) lalu di Dusun Kunyaian Kecamatan setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Tegineneng Abdul Roni mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban dan palaku terlibat suatu permasalahan karena saluran air atau parit.
“Tepatnya pada 23 April lalu sekitar pukul 15.15 Wib pelaku dan korban mengalami pertengakaran, pelaku pun langsung membacok korban sebanyak satu kali dengan menggunakan golok sehingga jari bagian jempol, jari tengah, jari manis dan jari kelingking korban ditangan kanan terputus,” katanya, Minggu (6/6/2021).
“Setelah kejadian tersebut korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mardiwaluyo Metro dan dirawat selama tiga hari,” timpalnya.
Menurutnya, saat ini korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa karena luka yang cukup serius akibat kejadian tersebut.
“Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujarnya.
Ia menuturkan, berselang beberapa waktu dari kejadian tersebut, pada Jumat (4/6/2021) Unit Reskrim Polsek Tegineneng telah mengamankan satu orang pelaku yang telah menganiaya korban.
“Pelaku tersebut diantar langsug oleh pihak keluarga, JP diserahkan ke Kapolsek Tegineneg dan langsung diterima oleh saya sendiri serta Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPTU Apri Sampanuju,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Apr/WII).