Selisih Faham Soal Parit, Empat Jari Tangan Putus Dibacok

  • Bagikan

Ia menuturkan, berselang beberapa waktu dari kejadian tersebut, pada Jumat (4/6/2021) Unit Reskrim Polsek Tegineneng telah mengamankan satu orang pelaku yang telah menganiaya korban.

“Pelaku tersebut diantar langsug oleh pihak keluarga, JP diserahkan ke Kapolsek Tegineneg dan langsung diterima oleh saya sendiri serta Kanit Reskrim Polsek Tegineneng IPTU Apri Sampanuju,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Hadiri Pembinaan RT se-Kecamatan Gedongtataan, Bupati Dendi: Jangan Lengah Terhadap Covid-19
  • Bagikan