Sekda: 1 dari 2 Keluarga Pasien di Pesawaran Tolak Pemakaman dengan Prokes Covid

  • Bagikan

NEGERIKATON, WAKTUINDONESIA – Pasien RY (65) dan S (56) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung meninggal dunia dan sejatinya dimakamkan dengan protokol kesehatan Covid-19 lantaran dikhawatirkan terpapar virus corona.

Kendati begitu, salah satu keluarga dari dua pasien itu disebut menolak jika proses pemakaman dilangsungkan dengan prokes coronavirus.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Kesuma Dewangsa mengatakan, dua pasien tersebut sebelumnya dirawat di rumah sakit dan dinyatakan meninggal.

“Memang sebelumnya pasien dirawat, pasien Ry sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan meninggal kemarin Minggu (6/6/2021) pukul 03.00 WIB, kalau S meninggal hari ini pukul 03.00 WIB di RSUD Pesawaran,” katanya, Senin (7/6/2021).

Namun, pasien Ry masih menunggu hasil swab PCR dan keluarga telah bersedia jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19.

“Pasien S hasil swab antigen sudah reaktif dan Swab PCR-nya baru diperiksa, tapi keluarga menolak jenazah dimakamkan dengan protokol Covid yang ada,” jelasnya.

BACA JUGA:  Momentum HBA ke-64, Kajari Lamtim Tekankan Penegakan Hukum Humanis
  • Bagikan