GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Sejumlah langkah ditempuh Polres Pesawaran, diantaranya terus mengimbau masyarakat tentang pentingnya taat Protokol Kesehatan (Prokes) agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan seminim mungkin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat menerima kunjungan Jurnalis.
“Untuk saat ini di Kecamatan Gedong Tataan masuk zona merah terkait Covid-19. Untuk itu kami dari kepolisian, selain rutin melaksanakan Operasi Yustisi juga selalu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada jurnalis yang turut serta dalam membantu pihaknya.
“Dengan pemberitaan ataupun dengan laporan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sebab dengan keterbatasan personil, untuk menjangkau seluruh wilayah Pesawaran yang sangat luas ini,” ucapnya.
Diakhir pembicaraan Kapolres dengan tegas akan membubarkan, kepada siapa saja yang mengadakan acara hajatan yang melanggar protokol kesehatan diantaranya tidak memakai masker, tidak mencuci tangan, tidak menjaga jarak, bersalaman.
(apr/WII)