PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pengurus Paguyuban Penggiatan Seni Budaya( P3SB) Kabupaten Pringsewu akan menggelar aksi damai di depan kantor Bupati setempat, pada Senin (14/6/2021), dengan menurunkan masa mencapai 2000 lebih dari 9 kecamatan.
Keputusan aksi turun kelapangan tersebut diambil oleh pegiat seni itu, lantaran mereka saat melakukan audensi dengan Sekdakab Heri Iswahyudi dan Waka Polres serta jajaran Forkompinda tidak membuahkan keputusan yang berpihak kepada mereka.
Pantauan Waktuindonesia.id di Aula Kantor Bupati, ada 15 orang perwakilan dari pengurus pegiat seni yang melakukan audensi dengan pejabat setempat satu persatu mereka menyampaikan aspirasinya, Kamis (9/6/2021).
Dalam acara audensi itu, beberapa perwakilan penggiat kesenian memdesak Sekdakab Pringsewu agar mengambil langkah keputusan hari ini juga.
“Mohon maaf pak Sekda beri kami keputusan hari ini supaya permasalahan ini tidak bertele-tele karena keputusan hari ini ditunggu oleh kawan-kawan kami sesama pegiat seni di luar sana,” kata Andi salah satu penggiat seni saat menyampaikan aspirasinya dihadapan Sekdakab Pringsewu beserta jajarannya.
Sementara, Sekdakab Heri Iswahyudi, menjawab dengan santai dan terkesan bertele-tele dengan memberi jawaban yang tidak memuaskan kepada pihak pengurus paguyuban penggiat seni itu.
“Kami belum bisa mengambil keputusan hari ini, karena akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu,” timpal Heri
Usai audiensi, Ketua Pengurus Paguyuban Pegiat Seni, Ridwan mengatakan dari hasil audensi dengan tidak membuahkan hasil keputusan yang pas dan berpihak kepada pengurus penggiat seni dari Pemkab Pringsewu.
Maka mereka akan melayangkan surat ke-2 untuk melakukan aksi damai dengan membawa jumlah massa cukup besar yakni dari berbagai elemen masyarakat
“Dalam aksi nanti yang jelas tuntutan kami bisa mencari rejeki agar perekonomian kami bisa jalan dan dilindungi undang-undang” kata Ridwan.
Sebagai penggiat seni musik, Ridwan menyesalkan atas sikap Pemkab Pringsewu yang tidak memperbolehkan adanya musik orgen setiap acara hajatan warga.
“Seharusnya Pemkab bisa melakukan kesepakat dengan pihak pegiat seni, kita mencontohkan dengan Kabupaten lainnya seperti Lampung Barat, Tulang Barat dan Lampung Tengah, Pemerintahnya bisa melakukan kesepakatan,” tandasnya.
Pengurus Paguyuban Penggiat Seni Budaya( P3SB) adalah kumpulan pegiatan seni hiburan musik orgen dan lainnya,di masa pendemi ini mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya kalau ada kontrak dari saihibul hajat, karena sering dibubarkan oleh tim gabungan dari Satgas Covid-19.
Bahkan alat musik mereka menjadi sasaran di angkut oleh Polisi Sektor sebagai contoh seperti di Desa Parerejo Kecamatan Gadingrejo, dengan kejadi kejadian tersebut itu mereka menuntut keadilan kepada Pemkab Pringsewu supaya musik orgen diperbolehkan dengan tetap mematuhi pratokol kesehatan.
(Rul/WII)