Maka mereka akan melayangkan surat ke-2 untuk melakukan aksi damai dengan membawa jumlah massa cukup besar yakni dari berbagai elemen masyarakat
“Dalam aksi nanti yang jelas tuntutan kami bisa mencari rejeki agar perekonomian kami bisa jalan dan dilindungi undang-undang” kata Ridwan.
Sebagai penggiat seni musik, Ridwan menyesalkan atas sikap Pemkab Pringsewu yang tidak memperbolehkan adanya musik orgen setiap acara hajatan warga.
“Seharusnya Pemkab bisa melakukan kesepakat dengan pihak pegiat seni, kita mencontohkan dengan Kabupaten lainnya seperti Lampung Barat, Tulang Barat dan Lampung Tengah, Pemerintahnya bisa melakukan kesepakatan,” tandasnya.
Pengurus Paguyuban Penggiat Seni Budaya( P3SB) adalah kumpulan pegiatan seni hiburan musik orgen dan lainnya,di masa pendemi ini mereka tidak bisa menjalankan aktivitasnya kalau ada kontrak dari saihibul hajat, karena sering dibubarkan oleh tim gabungan dari Satgas Covid-19.
Bahkan alat musik mereka menjadi sasaran di angkut oleh Polisi Sektor sebagai contoh seperti di Desa Parerejo Kecamatan Gadingrejo, dengan kejadi kejadian tersebut itu mereka menuntut keadilan kepada Pemkab Pringsewu supaya musik orgen diperbolehkan dengan tetap mematuhi pratokol kesehatan.
(Rul/WII)





