“Apabila terdapat desa masuk dalam kondisi status zona merah maka Pilkades akan ditunda sampai keadaan membaik bukan dibatalkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, akan ada sanksi diskualifikasi bagi calon kepala desa (Kades) yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.
“Bagi seluruh Kades yang melanggar nanti akan kami berikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi diskualifikasi,” tuturnya.
Ia mengatakan, DPMPD juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon kades di 37 desa yang akan menggelar pada 26 Agustus mendatang, tentang pentingnya penerapan prokes.
“Kesadaran memang dibutuhkan dari masing-masing pihak, kalau semuanya menaati prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran covid-19 di Bumi Andan Jejama,” tandasnya.
(apr/WII)





