GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 yang dihelat 37 desa di Pesawaran, Lampung, Agustus mendatang
hanya diizinkan 500 mata pilih tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi, Selasa (15/6/21).
“Pada Pilkades 2001 ini masing-masing desa hanya memiliki 500 mata pilih hal ini karena Pilkades di tahun ini masih dalam kondisi pandemi dan memang sudah ada peraturan dari perbup serta Permendagri,” ungkapnya.
“Dan saat kampanye peserta yang datang harus dibatasi selain itu saat pemilihan nanti, masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, thermalgun dan juga panitia desa harus menyuruh pulang apabila ada warga yang memiliki suhu tubuh tinggi,” timpalnya.
Menurutnya, protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon.
Karena pada prinsipnya Bupati tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Apabila terdapat desa masuk dalam kondisi status zona merah maka Pilkades akan ditunda sampai keadaan membaik bukan dibatalkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, akan ada sanksi diskualifikasi bagi calon kepala desa (Kades) yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.
“Bagi seluruh Kades yang melanggar nanti akan kami berikan sanksi mulai dari sanksi ringan hingga sanksi diskualifikasi,” tuturnya.
Ia mengatakan, DPMPD juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon kades di 37 desa yang akan menggelar pada 26 Agustus mendatang, tentang pentingnya penerapan prokes.
“Kesadaran memang dibutuhkan dari masing-masing pihak, kalau semuanya menaati prokes saya yakin pelaksanaan Pilkades ini tidak akan menyebabkan klaster penyebaran covid-19 di Bumi Andan Jejama,” tandasnya.
(apr/WII)