Terduga Pelaku Pecah Kaca di Liwa 2018 Ditangkap di Jakarta

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Modus pencurian dengan pecah kaca pernah terjadi di Lampung Barat (Lambar) pada tahun 2018 silam. Kejadian itu sontak menggegerkan masyarakat setempat.

Polisi terus bergerak, menyelidiki siapa pelaku.

Alhasil, Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggulung terduga pelaku, yakni Sugito Bin Wasito warga salah satu kampung di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara (Lampura).

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Made Silva mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Rabu (16/6/21).

Menurutnya, pelaku yang bakal dijerat pasal 363 KUHPidana itu berhasil diamankan du indekos di bilangan Jakarta Barat.

“Pelakunya berhasil kita amankan kemarin, Rabu (16/6/2021). Walau dalam proses penangkapannya pelaku melakukan perlawanan dan sesuai prosedur kita beri tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Adapun kata Made, tempat kejadian perkara (TKP) yang dijalankan pelaku pada 11 Mei 2018 silam yakni di jalan raya Kelurahan Way mengaku, Balikbukit yang di register dengan Laporan Polisi nomor : LP / B-247/ V / 2018/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT.

“Kejadiannya tiga tahun silam, ketika korban menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan kendaraan roda empat merk Honda Jazz warna biru dengan nopol : BE 2369 CT di pinggir jalan, saat korban kembali ke mobil melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil miliknya sudah pecah dan tas warna hitam yang berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp400 ribu serta beberapa identitas korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lambar,” jelas Made.

BACA JUGA:  Maknai HUT RI Ke-76, Bupati Dendi Ajak Pemuda Tingkatkan Jiwa Nasionalis
  • Bagikan