Terduga Pelaku Pecah Kaca di Liwa 2018 Ditangkap di Jakarta

  • Bagikan

Atas kronologi tersebut, kata Made, pihaknya melakukan penyelidikan panjang dan berbuah manis, mengingat tiga tahun persembunyian sang penyamun di Bumi Beguwai Jejama beberapa waktu silam harus berakhir.

“Setelah penangkapan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku diketahui juga pelaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan modus yang sama, yakni pecah kaca pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 sekira jam 15.00 WIB di Rumah Makan Pagar Uyung, Balik bukit Lambar,” kata dia

“Itu juga telah diregister pada Polres Lambar dengan Nomor : LP / B-271 / V / 2018 / POLDA LPG / RES LAMBAR / SPKT, tertanggal 22 Mei 2018,” imbuhnya.

Adapun menurut Made, tindakan kriminal atas pengembangan pihak Polres Lambar itu, yakni korban atas nama Tunggu Asra warga Pekon Tanjung Raya, Way Tenong dengan sejumlah kerugian.

“Pada saat itu korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp20 juta, lalu korban pergi ke Rumah Makan Pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF  di seberang jalan rumah makan tersebut. Pada saat korban kembali ke mobil melihat kaca samping bagian kiri pintu depan sudah pecah dan uang tersebut pun hilang,” bebernya.

“Atas tindakannya pelaku bakal diganjar ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Berdalih Harta Gaib, Pria di Pesawaran Raup Rp158 Juta, Tapi Ditangkap Polisi
  • Bagikan