Polisi-Pol PP Pergoki 28 Pelanggar Prokes di Depan Pandapa Pringsewu

  • Bagikan
Polisi-Pol PP saat operasi Yustisi di Jalinbar depan Pandapa Pringsewu, Kamis (17/6/21). Foto: Nurul Ikhwan/ WAKTUINDONESIA

Mereka, lanjutnya, diberhentikan, didata dan disanksi di tempat mulai dari teguran, mengucapkan teks pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga sanksi fisik dengan push-up seraya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi kembali.

“Selama dua jam melaksanakan operasi, kami berhasil menjaring 28 pelanggar prokes yang mayoritas tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelasnya.

“Selain hanya memberikan sanksi petugas juga membagikan masker sebagai bentuk edukasi dengan harapan masyarakat tumbuh kesadaran dan lebih disiplin menerapkan prokes sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19” jelasnya

Ditambahkanya, sesuai release terbaru Satgas Covid-19, Pringsewu masih berada dalam zona orange penyebaran Covid-19 dengan jumlah sebaran 948 kasus dengan rincian 42 orang meninggal dunia, 119 orang masih menjalani isolasi sedangkan 786 orang dinyatakan sembuh.

(rul/esa/WII)

BACA JUGA:  Perdana! Kejari Lambar Tempuh Restorative Justice: Kasus di Pesibar
  • Bagikan