Mereka, lanjutnya, diberhentikan, didata dan disanksi di tempat mulai dari teguran, mengucapkan teks pancasila, menyanyikan lagu nasional hingga sanksi fisik dengan push-up seraya diberikan imbauan untuk tidak mengulangi kembali.
“Selama dua jam melaksanakan operasi, kami berhasil menjaring 28 pelanggar prokes yang mayoritas tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” jelasnya.
“Selain hanya memberikan sanksi petugas juga membagikan masker sebagai bentuk edukasi dengan harapan masyarakat tumbuh kesadaran dan lebih disiplin menerapkan prokes sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19” jelasnya
Ditambahkanya, sesuai release terbaru Satgas Covid-19, Pringsewu masih berada dalam zona orange penyebaran Covid-19 dengan jumlah sebaran 948 kasus dengan rincian 42 orang meninggal dunia, 119 orang masih menjalani isolasi sedangkan 786 orang dinyatakan sembuh.
(rul/esa/WII)





