TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, tak berkutik saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (23/6/2021).
Pemuda itu adalah MR (18) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa MR ditangkap akibat melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tentang MR yang menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya setelah pelaku diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti.





