TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Pemuda pelaku penyalahgunaan narkoba, tak berkutik saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (23/6/2021).
Pemuda itu adalah MR (18) warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa MR ditangkap akibat melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tentang MR yang menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Menurutnya setelah pelaku diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan Berat Brutto : 0.20 gram, serta satu unit handphone merek Oppo warna ungu,” ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” tandasnya.
(Apr/WII).