Menurutnya, Operasi Yustisi itu perlu dilakukan supaya masyarakat sadar akan bahayanya virus Covid-19 itu.
“Dari hasil operasi Yustisi tersebut kami telah memberikan sanksi terhadap 63 warga yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.
Diketahui 63 warga itu mendapatkan sanksi berupa berupa Pus Up / Scot Jam/ Sikap Hormat sebanyak 3 Orang, teguran lisan sebanyak 60 orang, membagikan masker kepada 10 orang.
(Apr/WII).





