PADANGCERMIN, WAKTUINDONESIA – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran, melakukan operasi yustisi gabungan dengan TNI serta Pol-PP.
Operasi Yustisi dilakukan di pasar Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Lampung, Senin (28/6/2021).
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polres Pesawaran.
“Dalam operasi Yustisi tersebut kami melaksanakan Himbauan dan tindakan berupa teguran Lisan dan tindakan Fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan pasar Padang Cermin,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Yustisi itu perlu dilakukan supaya masyarakat sadar akan bahayanya virus Covid-19 itu.
“Dari hasil operasi Yustisi tersebut kami telah memberikan sanksi terhadap 63 warga yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya.
Diketahui 63 warga itu mendapatkan sanksi berupa berupa Pus Up / Scot Jam/ Sikap Hormat sebanyak 3 Orang, teguran lisan sebanyak 60 orang, membagikan masker kepada 10 orang.
(Apr/WII).