Adapun menurut Made, korban kehilangan sejumlah uang tunai, benda elektronik, dan puluhan packs rokok berbagai merk dengan akumulasi kerugian Rp15,250 juta.
“Dengan dasar tersebut korban melapor ke Polsek Sekincau dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B–168/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tertanggal 22 Juni 2021,” papar Made.
Polisi merespons laporan itu dan bergerak.
Sehingga, lanjut Made, pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 01.15 WIB Team Tekab 308 Polres Lambar mengendus keberadaan salah satu terduga, IR, tengah di Pekon Kenali.
Tak mau kehilangan target Team Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau dibawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Eflan langsung meluncur dan menangkap IR tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan. Hasilnya, IR tak sendiri, ada dua rekannya, RS dan R, juga disebut terlibat. RS dan R pun berhasil ditangkap petugas di hari yang sama.
“Dengan kejadian tersebut ketiganya bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(erw/WII)





