LIWA, WAKTUINDONESIA – Tiga remaja asal Kecamatan Belalau Kaupaten Lampung Barat (Lambar) pasrah kala dicokok Satreskrim Polres Lambar, Minggu (4/7/21) malam.
Mereka adalah RS (22) dan IR (18) warga Pekon (Desa) Kenali. Lalu R (19) warga Pekon Bedudu.
Ketiganya dicuduk polisi atas dugaan pencurian di salah satu toko di Kecamatan Batuketulis saat toko itu ditinggal sang empunya.
“Iya, ketiganya berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim AKP Made Silva mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, Senin (5/7/21).
Menurut Kasat Made, ketiganya beraksi Minggu (20/6) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, sang pemilik toko dan keluarganya pergi ke gereja yang berada di Pekon Luas, Batu Ketulis.
Sebelum ditinggal, sang pemilik toko yang juga pelapor menyebut telah memastikan semua pintu rumah dan tokonya terkunci.
Selang beberapa jam, sang pemilik toko pulang.
“Selanjutnya pada sekira jam 14.30 WIB pelapor pulang kerumah dan mendapati tokonya dalam keadaan acak-acakan, pintu kamar sudah terbuka dan pintu belakang juga sudah terbuka, kemudian pelapor mengecek barang-barang miliknya dan mendapati ada barang milik pelapor yang telah hilang,” jelas Made.
Adapun menurut Made, korban kehilangan sejumlah uang tunai, benda elektronik, dan puluhan packs rokok berbagai merk dengan akumulasi kerugian Rp15,250 juta.
“Dengan dasar tersebut korban melapor ke Polsek Sekincau dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B–168/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tertanggal 22 Juni 2021,” papar Made.
Polisi merespons laporan itu dan bergerak.
Sehingga, lanjut Made, pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 Pukul 01.15 WIB Team Tekab 308 Polres Lambar mengendus keberadaan salah satu terduga, IR, tengah di Pekon Kenali.
Tak mau kehilangan target Team Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau dibawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Eflan langsung meluncur dan menangkap IR tanpa perlawanan.
Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan. Hasilnya, IR tak sendiri, ada dua rekannya, RS dan R, juga disebut terlibat. RS dan R pun berhasil ditangkap petugas di hari yang sama.
“Dengan kejadian tersebut ketiganya bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(erw/WII)