WAKTUINDONESIA, Mesuji — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi stop bulliying dan stop kekerasan di SMPN 1 Mesuji, Kamis (18/07/24).
Kegiatan yang dilaksanakan bersamaan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa-siswi baru berjumlah 213 orang, terdiri dari 112 perempuan dan 101 laki-laki.
Kepala DPPPA Kabupaten Mesuji Sripuji Haryanti Hasibuan mengatakan, salah satu kasus yang harus diketahui para orang tua, siswa, ataupun guru sekolah yaitu Bulliying atau Perundungan. Kasus ini merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara verbal fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun di dunia maya, yang mengakibatkan seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.
Sripuji mengatakan, dampak dari bulliying bagi korban adalah, kesakitan fisik dan psikologis, menurunnya kepercayaan diri, malu, trauma, mengasingkan diri, dan bahkan menjadi takut ke sekolah.
Upaya pencegahan bulliying tidak hanya dilakukan oleh pihak sekolah saja, akan tetapi harus dilakukan oleh keluarga, dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk dilakukan oleh anak itu sendiri.
“Keluarga dapat membagun komunikasi yang baik antara anak dan orangtua, menanamkan nilai-nilai pertemanan yang positif, menerima perbedaan tiap individu, serta menanamkan sikap mudah mema’afkan,” terang Sripuji Haryanti Hasibuan.
Selanjutnya upaya pencegahan bulliying dan kekerasan yang terjadi di sekolah yaitu, membuat layanan pengaduan, guru harus menjadi contoh keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru, membuat kebijakan anti bulliying, dan memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang menjadi korban.
Adapun sanksi bagi pelaku bulliying diatur dalam UU No 35 tahun 2014 pada pasal 80 ayat 1,2,dan 3 ; mencakup pidana dan denda bagi pelaku bulliying/ perundungan, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orangtua korban dan pidana bagi pelaku bulliying yaitu dipenjara paling lama 3 tahun 7 bulan dan/atau denda Rp 72 jt.
“Anak merupakan aset masa depan bangsa, dan generasi penerus cita-citq bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, termasuk bulliying,” pungkasnya. (Ari)





