“Keluarga dapat membagun komunikasi yang baik antara anak dan orangtua, menanamkan nilai-nilai pertemanan yang positif, menerima perbedaan tiap individu, serta menanamkan sikap mudah mema’afkan,” terang Sripuji Haryanti Hasibuan.
Selanjutnya upaya pencegahan bulliying dan kekerasan yang terjadi di sekolah yaitu, membuat layanan pengaduan, guru harus menjadi contoh keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru, membuat kebijakan anti bulliying, dan memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang menjadi korban.
Adapun sanksi bagi pelaku bulliying diatur dalam UU No 35 tahun 2014 pada pasal 80 ayat 1,2,dan 3 ; mencakup pidana dan denda bagi pelaku bulliying/ perundungan, dengan penambahan sepertiga pidana jika pelaku adalah orangtua korban dan pidana bagi pelaku bulliying yaitu dipenjara paling lama 3 tahun 7 bulan dan/atau denda Rp 72 jt.
“Anak merupakan aset masa depan bangsa, dan generasi penerus cita-citq bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, termasuk bulliying,” pungkasnya. (Ari)





