Pemkab Pesawaran Sampaikan 3 Ranperda Ke DPRD

  • Bagikan

“Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi,” tambahnya.

Lanjutnya ia menuturkan RAPERDA tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencakup dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis.

“Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kemudian, dari aspek yuridis, keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Dendi berharap DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga 3 (tiga) RAPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Bawaslu Lampung Barat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif
  • Bagikan