GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran di Gedung DPRD setempat, Senin (5/7/2021).
Dendi menyebut terdapat tiga Raperda sesuai dengan yang tertera dalam surat Nomor : 188.342/ 2728/I.03/2021 tanggal 11 Juni 2021, diantaranya pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Pesawaran dan lahan pangan pertanian berkelanjutan.
“RAPERDA tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, merupakan perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah, yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak yang cukup besar, termasuk pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
“Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan penyempurnaan dalam bidang pengelolaan keuangan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” timpalnya.
Ia mengatakan, RAPERDA tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pesawaran dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Pesawaran perlu disesuaikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar hukum baru bagi BUMD termasuk didalamnya dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum,” katanya.
“Terbitnya peraturan pemerintah tersebut dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi,” tambahnya.
Lanjutnya ia menuturkan RAPERDA tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencakup dua aspek, yaitu aspek sosial dan aspek yuridis.
“Dari aspek sosial, berkaitan dengan efisiensi, produktivitas, dan efektifitas pemanfaatan keserasian dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, dari aspek yuridis, keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yaitu dalam upaya meningkatkan kedaulatan pangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Dendi berharap DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga 3 (tiga) RAPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
(Apr/WII).