“Penanganan agar kesadaran masyarakat meningkat ya kita harus mengambil langkah yang tepat. Jadi denda prokes yang di di wilayah Jawa akan saya adopsi dan terapkan jika perkembangan covid tidak turun-turun,” bebernya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Sat Pol PP dan kepolisian telah menutup beberapa tempat hiburan malam , dan juga tempat publik. Diantaranya karaokean green, golden, mutiara, dan family. Serta pendopo, dan rest area Pringsewu, Selasa (6/7)
“Pokoknya tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan kami tutup. Kemudian untuk tempat perdagangan hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB malam,” pungkasnya.
(Rul/WII)





