Siap-siap! Tak Patuh Prokes Di Pringsewu Akan Didenda

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pemkab Pringsewu Lampung, akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini akan dilakukan mengingat Pringsewu dari akhir Juni lalu ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto menegaskan pihaknya sedang mempelajari dan mempersiapkan untuk pemberlakuan denda prokes.

“Kami dan jajaran Forkopimda akan duduk bersama untuk membahas pemberlakuan denda itu, konsep itu diserahkan ke pemda apa, yang jelas nanti uang denda itu akan masuk ke kas daerah (kasda),” kata Ibnu Harjianto, Rabu (7/7/2021).

Misalnya, lanjut dia, seperti pemberlakuan denda prokes yang ada di wilayah Jatim dan Jabar. Jika ada warga yang tak pakai masker didenda Rp25 ribu.

BACA JUGA:  Akhyar Nasution - Musa Rajekshah Resmikan Pusat Rehabilitasi Korban Narkotika
  • Bagikan