PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pemkab Pringsewu Lampung, akan memberlakukan denda kepada masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini akan dilakukan mengingat Pringsewu dari akhir Juni lalu ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Ibnu Harjianto menegaskan pihaknya sedang mempelajari dan mempersiapkan untuk pemberlakuan denda prokes.
“Kami dan jajaran Forkopimda akan duduk bersama untuk membahas pemberlakuan denda itu, konsep itu diserahkan ke pemda apa, yang jelas nanti uang denda itu akan masuk ke kas daerah (kasda),” kata Ibnu Harjianto, Rabu (7/7/2021).
Misalnya, lanjut dia, seperti pemberlakuan denda prokes yang ada di wilayah Jatim dan Jabar. Jika ada warga yang tak pakai masker didenda Rp25 ribu.
“Penanganan agar kesadaran masyarakat meningkat ya kita harus mengambil langkah yang tepat. Jadi denda prokes yang di di wilayah Jawa akan saya adopsi dan terapkan jika perkembangan covid tidak turun-turun,” bebernya.
Sebelumnya, petugas gabungan dari unsur Sat Pol PP dan kepolisian telah menutup beberapa tempat hiburan malam , dan juga tempat publik. Diantaranya karaokean green, golden, mutiara, dan family. Serta pendopo, dan rest area Pringsewu, Selasa (6/7)
“Pokoknya tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan kami tutup. Kemudian untuk tempat perdagangan hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB malam,” pungkasnya.
(Rul/WII)