Selain itu, dirinya juga menekankan kepada camat dan peratin untuk memberikan arahan kepada lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan ataupun suatu kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dalam bentuk positif. “Kepada Satgas covid-19 tingkat kecamatan dan pekon untuk terus aktif dalam penangan dan pencegahan covid-19, jika ada kasus agar bergerak dan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kabupaten,” terangnya.
Ungkapan senada juga disampaikan Sekkab Lingga. Menurutnya, PPKM sangat penting karena salah satu cara yang sangat cepat dan baik dalam upaya memutus penyebaran Covid -19. “Saat ini langkah yang di tempuh oleh Pemkab Pesibar yaitu dengan membentuk pos penyekatan di berbagai titik yang ada di perbatasan wilayah untuk mengontrol arus jalur kendaraan,” ungkapnya.
Masih kata dia, seluruh pekon dan kelurahan wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Pembentukan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan pekon. Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk dihentikan sementara selama PPKM berlangsung.
“Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi covid-19, mulai dari sosialisasi, penegakan, dan pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga laporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang,” tutupnya. (ers/WII)





