“Dalam surat itu juga tertera penutupan destinasi wisata sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tuturnya.
Kesuma mengatakan, apabila para pelaku wisata tidak memenuhi ketentuan tersebut dan terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
“Jika ada yang melanggar akan kita berikan sanksi administratif sampai dengan penutupan destinasi wisata atau usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Apr/Ram)





