KRUI, WAKTUINDONESIA – Hingga saat ini, sudah ada beberapa pekon di sepanjang wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Penerapan PPKM mikro tersebut mulai dilakukan tingkat pekon sejak Bupati Pesisir Barat (Pesibar), menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 466/1540/V.06/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Tedi Zatmiko, saat dikonfirmasi, Senin (12/7), mengatakan pekon-pekon yang mulai menerapkan PPKM mikro merupakan pekon yang memang sudah ditetapkan sebagai pekon zona merah.
“Pekon yang dilabeli sebagai pekon zona merah itu adalah pekon yang angka penyebaran positif Covid-19 sudah lebih dari lima orang. Saat ini di sepanjang wilayah Pesibar sudah ada beberapa pekon yang menerapkan PPKM mikro,” ujar Tedi.
Menurut Tedi, pekon yang sudah menerapkan PPKM mikro, melakukan kebijakan untuk lockdown. Mulai dari akses masuk ke pekon tersebut yang ditutup total, disiapkannya fasilitas isolasi, meningkatkan pelanyanan posko penanganan covid-19, serta kebutuhan lain yang diperlukan. Di mana anggarannya melalui Anggaran Dana Desa-Dana Desa (ADD-DD).
“Secara keseluruhan yang berperan lebih besar adalah peratin bersama perangkat pemerintahan pekonnya, yang disebut sebagai satgas covid-19 tingkat pekon,” jelasnya.
“Jika memang ada keluhan yang dianggap diperlukan penanganan yang lebih serius, baru penanganannya di tingkatkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” imbuhnya.





