Kankemeng Pesawaran: Desa Zona Oranye-Merah tak Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan

  • Bagikan

Lebih lanjut, Ia mengatakan saat malam Idul Adha masyarakat dilarang melakukan takbiran keliling kampung, dan untuk pelaksanaan takbiran di masjid diperbolehkan namun dengan jumlah 10 persen dari kapasitas masjid tersebut.

“Itu semua dilakukan sebagai upaya pencegahan klaster baru penyebaran Covid-19 di Bumi Andan Jejama, dan kami berharap agar masyarakat memaklumi hal ini demi keselamatan masyarakat juga,” ujarnya.

“Sekali lagi saya berpesan, bukan kita melarang diadakannya salat Idul Adha, tapi kita harus memahami kondisi yang sedang melanda negeri kita ini, ibadah salat bisa dilakukan dimana saja, yang terpenting saat ini adalah keselamatan masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, untuk menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat pihaknya telah meminta kepada seluruh penyuluh agar menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Pesawaran.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Ditunjuk Presiden Ketua Tim Gernas BBI, Jabatan Menko Luhut jadi 5 Sekaligus, Apa Saja?
  • Bagikan