MESUJI, WAKTUINDONESIA– Disdukcapil Mesuji, Lampung, jadi sorotan warga.
Itu lantaran satker yang membidangi administrasi kependudukan (Aminduk) itu membolehkan orang lain (bukan yang bersangkutan) mengurus aminduk dengan syarat melampirkan surat kuasa dan bermaterai Rp10 ribu.
Sebagian warga menilai kebijakan itu memersulit pelayanan, terlebih peberlakuan kebijakan itu tergolong baru.
“Ini baru diberlakukan sebelumnya tak pernah,” ujar seorang warga Rawajitu Utara.
Dikonfirmasi Kamis (15/7/21), Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Dedi Mulyadi mewakili Disdukcapil Mesuji Mursalin tak menampik pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Pengurusan aminduk dan pencatatan sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Boleh diwakilkan dengan orang lain tapi harus melampirkan surat kuasa dan bermaterai,” kata Dedi,
kepada Waktuindonesi.id, di ruang kerjanya pagi ini.
Dedi menjelaskan, apabila yang bersangkutan tidak dapat mengurus aminduknya dapat diwakilkan oleh keluarganya yang termasuk dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Jadi semisal suaminya bekerja di luar kota, pengurusan bisa dilakukan oleh istri atau anak-anaknya yang sudah mengetahui tata cara pengurusan aminduk,” ujar Dedi.
Dedi juga menyampaikan, jika pengurusan aminduk juga dapat diwakilkan oleh keponakan, paman atau saudara lainnya yang masih dalam satu ayah dan ibu.
“Contohnya, si A mempunyai adik si B, dan keduanyan sudah berkeluarga masing-masing dan beda KK. Itu tetap bisa diwakilkan dengan membawa bukti KK keduanya, kan disana tercantum nama orang tua yang sama,” jelasnya.
Dedi menegaskan, dengan diberlakukannya sistem seperti itu, keberadaan calo serta biro jasa yang sangat merugikan dapat dikurangi atau bahkan dimusnahkan.
“Hal tersebut salah satu cara guna menutup jalan bagi biro jasa atau calo yang biasa menarik pungutan kepada masyarakat, dan kami berharap masyarakat juga sadar untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kami (Dispendukcapil Mesuji) maupun di tingkat kecamatan,” tukasnya.
Namun pada saat disinggung, apakah pemberlakuan surat kuasa dan materai sepuluh ribu ini sudah disosiasikan kepada warga, atau pihak kecamatan dan desa?
“Kita keterbatasan dalam sosialisasi hal itu, tetapi kalau mengacu dalam UU Kementerian kita sudah sampaikan, bawasannya dalam pengurusan administrasi kependudukan tidak boleh diwakilkan selain anggota keluarga itu sendiri, bisa diwakilkan kepada orang lain tetapi harus melampirkan surat kuasa,” kata Dedi.
Dalam pantauan waktuindonesia.id , di sekitar kantor Disdukcapil Mesuji tidak terlihat adanya pemberitahuan baik dari spanduk, baner atau selembaran kertas yang terpampang di sekitar lokasi terkait adanya pemberlakuan dalam pembuatan administrasi kependudukan yang diwakilkan harus melampirkan surat kuasa dan bermaterai Rp10 ribu.
(fan)