Pesawaran Zona Merah, Pemkab Lakukan Pengetatan Kegiatan Sosial Masyarakat

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran semakin meningkat dan meluas, maka dari itu Pemerintah setempat melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan atau hajatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna percepatan penanggulang Covid-19 di Bumi Andan Jejama.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bersama yang ditandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Danyonif 9 Brigif 4 Mar/BS Letda Bondan Wahyu Adi, Dandim 10421/LS Letkol Inf. Enrico Setyo Nugroho, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, Kejari Pesawaran Andi Metrawijaya, Ketua Pengadilan Negeri Gedongtaaan Zoya Haspita, Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Wasril Purnawan.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Jadi saya minta rekan-rekan Camat, Kapolsek, Danramil dan Kades se-Kabupaten Pesawaran untuk mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat, dan jangan lupa ingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, masyarakat yang berada pada wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan menyelenggarakan hajatan dengan syarat tetap mengedepankan prokes.

“Tidak menyediakan tempat duduk makanan prasmanan bagi tamu, jumlah anggota keluarga yang hadir dari kedua belah pihak maksimal 10 orang, akad hanya bisa dua jam dan bagi anggota keluarga yang hadir dari wilayah yang berstatus zona merah harus membawa hasil rapid antigen atau swab pcr,” ujarnya.

“Pemilik hajat juga harus mendapat izin keramaian dari institusi terkait dan harus diawasai Satgas Covid-19,” tambahnya.

Dalam Surat Edaran tersebut juga tertera kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 H yaitu salat Ied dan pemotongan hewan kurban bisa diselenggarakan dengan ketentuan tertentu.

“Pemotongan kurban hanya boleh dilakukan panitia, daging langsung diantarkan kerumah dan salat ied berjamaah hanya boleh dilakukan bagi wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan menerapkan prokes,”jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD Pesibar Gelar Rapat Paripurna HUT Lampung ke-57, Ini Kata Wakil Ketua II-Gubernur

Dendi menuturkan, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

“Apabila ada yang tidak menuruti perintah dan mencoba menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam penerapan protokol kesehatan untuk menjalankan ketentuan undang-undang, maka diancam dengan sanksi pidana dan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

(Apr/WII).

  • Bagikan