Pesawaran Zona Merah, Pemkab Lakukan Pengetatan Kegiatan Sosial Masyarakat

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran semakin meningkat dan meluas, maka dari itu Pemerintah setempat melakukan pengetatan dan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan atau hajatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna percepatan penanggulang Covid-19 di Bumi Andan Jejama.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran bersama yang ditandatangani oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Danyonif 9 Brigif 4 Mar/BS Letda Bondan Wahyu Adi, Dandim 10421/LS Letkol Inf. Enrico Setyo Nugroho, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Ketua DPRD Pesawaran Suprapto, Kejari Pesawaran Andi Metrawijaya, Ketua Pengadilan Negeri Gedongtaaan Zoya Haspita, Kepala Kantor Kemenag Pesawaran Wasril Purnawan.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan terwujudnya perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Jadi saya minta rekan-rekan Camat, Kapolsek, Danramil dan Kades se-Kabupaten Pesawaran untuk mensosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat, dan jangan lupa ingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Menurutnya, masyarakat yang berada pada wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan menyelenggarakan hajatan dengan syarat tetap mengedepankan prokes.

“Tidak menyediakan tempat duduk makanan prasmanan bagi tamu, jumlah anggota keluarga yang hadir dari kedua belah pihak maksimal 10 orang, akad hanya bisa dua jam dan bagi anggota keluarga yang hadir dari wilayah yang berstatus zona merah harus membawa hasil rapid antigen atau swab pcr,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Karo Beri Tenggat Waktu Selama Satu Minggu Untuk RSUD Setempat Respon Permintaan Tenaga Medis
  • Bagikan