“Pemilik hajat juga harus mendapat izin keramaian dari institusi terkait dan harus diawasai Satgas Covid-19,” tambahnya.
Dalam Surat Edaran tersebut juga tertera kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 H yaitu salat Ied dan pemotongan hewan kurban bisa diselenggarakan dengan ketentuan tertentu.
“Pemotongan kurban hanya boleh dilakukan panitia, daging langsung diantarkan kerumah dan salat ied berjamaah hanya boleh dilakukan bagi wilayah yang berzona hijau dan kuning dengan menerapkan prokes,”jelasnya.
Dendi menuturkan, apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi.
“Apabila ada yang tidak menuruti perintah dan mencoba menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam penerapan protokol kesehatan untuk menjalankan ketentuan undang-undang, maka diancam dengan sanksi pidana dan atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
(Apr/WII).





