Pelaku Curat Warga Way Ratai Diamankan Polsek Padang Cermin

  • Bagikan

“Satu pelaku itu diamankan pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 01.00 wib, dan satu pelaku lagi sedang dalam pencarian beserta barang bukti yang Meraka curi satu unit sepeda motor Yamaha N Max,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku RD berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Blade.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Apr/WII)

BACA JUGA:  Anggota TNI AD Kawal Penyaluran BST di Bumiagung
  • Bagikan