Pelaku Curat Warga Way Ratai Diamankan Polsek Padang Cermin

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Satu tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran. Tersangka adalah RD (25 ) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten setempat.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan tersangka RD dan satu temannya lagi yang kini jadi daftar pencarian orang (DPO) menjalankan aksinya pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 01.00 Wib di rumah Nurhasanah (39) satu desa dengan tersangka.

“Pelaku yang berjumlah dua orang, masuk kedalam rumah Nurhasanah dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur,” kata Vero, Minggu (18/7/2021)

“Kemudian setelah pelaku masuk kedalam rumah dan melakukan pencarian satu unit sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam nopol: B 6817 VSW, Noka: MH3SG3190KJ603575, Nosin: G3E4E1487902 yang parkir di ruang tamu,” ujarnya.

Atas kejadian itu , korban mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 28juta. Dan berdasarkan laporan dari korban kini satu pelaku telah diamankan polisi.

“Satu pelaku itu diamankan pada Jumat (16/7/2021) sekira pukul 01.00 wib, dan satu pelaku lagi sedang dalam pencarian beserta barang bukti yang Meraka curi satu unit sepeda motor Yamaha N Max,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku RD berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Blade.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Apr/WII)

BACA JUGA:  64 Polisi Way Kanan Donor Darah, 4 Diantaranya Urung
  • Bagikan