PADANGCERMIN, WAKTUINDONESIA– Tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang nelayan warga Tanggamus itu akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.
SAM (34) warga Desa Teluk Kiluan Negeri Kecamatan Klumbayan Kabupaten Tanggamus merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ia lakukan tiga tahun lalu di Tambak Udang Jelapi Desa Rubasa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan pada Sabtu 20 Januari 2018 sekira Pukul 16.00 WIB di Kantor PT Anesta Agung Tambak Udang Jelapi Desa Rubasa Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran telah tertangkap dua laki laki yang mengaku bernama ST dan DR tertangkap akibat melakukan pencurian Udang milik Perusahaan.
“Setelah polisi mengamankan dua pelaku kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan ternyata kedua pelaku menjalankan aksinya bersama sama dengan tujuh rekan lainnya,” jelasnya, Senin (19/7/21).
Kapolsek Padang Cermin yang diwakili Kanit Reskrim IPDA Iskandar menambahkan pada Sabtu 17 Juli 2021 Tim Tekab 308 Polsek Padang cermin mendapatkan Informasi keberadaan salah satu pelaku yang bernama SAM berada di Kediamannya di Teluk Kiluan Tanggamus.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi keberadaan tersangka,” ujarnya.
“Dan pada Minggu (18/7/2021) Tim Tekab Polsek Padang Cermin langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SAM dikediamannya,” timpalnya.
Lanjutnya, tersangka yang telah menjadi DPO Polsek Padang Cermin dari tahun 2018 dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu buah jala atau jaring berukuran kurang lebih 3meter,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini sebagian tersangka telah dilakukan penyidikan dan telah mendapat vonis inkrah dari Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan beserta penetapan barang bukti dari pengadilan,” pungkasnya.
(apr/WII)