“Dan pada Minggu (18/7/2021) Tim Tekab Polsek Padang Cermin langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka SAM dikediamannya,” timpalnya.
Lanjutnya, tersangka yang telah menjadi DPO Polsek Padang Cermin dari tahun 2018 dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu buah jala atau jaring berukuran kurang lebih 3meter,” ungkapnya.
“Dalam perkara ini sebagian tersangka telah dilakukan penyidikan dan telah mendapat vonis inkrah dari Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan beserta penetapan barang bukti dari pengadilan,” pungkasnya.
(apr/WII)





