Tambang Pasir di Batu Ampar Diduga Ilegal, Pemilik: Apa Perlu Kalian Mati di Sini

  • Bagikan

GEDUNGAJI BARU, WAKTUINDONESIA – Tambang Pasir di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), diduga tak mengantongi izin.

Hal itu tak dibantah seorang pemilik, Mujiono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di rumahnya, Minggu (18/7/21).

Sementara seorang pemilik tambang pasir lain, Bakir, justru mengancam.

Seolah kebal hukum, selain diduga tambangnya belum mengantongi izin lengkap, Bakir mengeluarkan kata-kata menghilangkan nyawa.

Kepada awak media, Mujiono mengatakan usaha di daerah tersebut berjumlah 10 penambang pasir.

Ke-10-nya diduga tak mengantongi izin satu tahun lebih.

Menurur Mujiono, izin atau legalitas aktivitas pertambangan disebut telah diupayakan atau diurus.

BACA JUGA:  2021, Kantah Lambar Target Bagikan 10 Ribu Sertifikat PTSL
  • Bagikan