Fandriyadi. Foto: Apriyansyah
TELUKPANDAN, WAKTUINDONESIA – Sejumlah pedagang di Pasar Hanura Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, menaruh harapan kepada pemerintah daerah agar PPKM dilonggarkan.
Diketahui, pasar tersebut kini buka tutup selang sehari.
Pedagang berharap pasar tetap dibuka tiap hari meski ada batasan jam dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu diungkapkan oleh Fandriyadi (46) salah satu pedagang yang ada di Pasar Hanura sekaligus merangkap anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Teluk Pandan.
Dia menerangkan bahwa para pedagang meminta diberi kelonggaran usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan waktu terbatas.
“Ya, kami mengusulkan agar mendapat kelonggaran, mengingat pengumuman dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh bapak Presiden Joko Widodo, pada 26 Juli 2021, menyebutkan bahwa PPKM diperpanjang dengan
mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial,” katanya, Selasa (27/7/21).
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana arahan Pak Presiden Joko Widodo pada PPKM level 4 ini khusus pasar tradisional, pedagang rakyat menjual sembako, pedagang asongan, warung, dan lain sebagainya, yang berbaur kegiatannya dengan masyarakat diperbolehkan untuk dibuka.
“Oleh sebab itu, saya mohon saran dan sumbangsih pendapat atau ketegasan dari pihak pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, termasuk satgas covid-19 kecamatan, kabupaten, dan provinsi, agar kiranya ditindaklanjuti sumbang saran atau pendapat ini,” ujar Fandriyadi yang juga merangkap UPT Pasar Desa Hanura ini.
Dia juga menjelaskan, jika melihat instruksi pemerintah pusat, seyogianya pada level 4 ini pasar tradisional dibuka, seperti di Pasar Hanura, maka dari itu mohon sumbangsih saran atau keputusan bersama mengarahkan bagaimana untuk bertindak.
“Agar hal ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan gejolak yang tak diinginkan, menjadi harapan masyarakat dan para pedagang. Dalam hal ini menyikapi aspirasi para pedagang, jadi tentunya kami mohon saran sumbangsih untuk bisa kembali para pedagang dapat membuka usahanya dengan waktu terbatas,” pungkasnya.





